Dengan tingkat risiko yang sangat tinggi karena potensi bahaya jatuh, maka sebelum suatu pekerjaan pada ketinggian dilaksanakan perlu dilakukan beberapa langkah mitigasi, salah satunya adalah kesiapan melakukan penyelamatan jika bahaya jatuh benar-benar terjadi.
Sayangnya untuk menyiapkan suatu sistem penyelamatan kecelakaan kerja pada ketinggian diperlukan suatu tim penyelamat yang sangat handal (dapat diandalkan) yang dilengkapi dengan peralatan yang sangat lengkap, terlebih dengan penyebaran kegiatan ekonomi di Indonesia yang sangat jauh dari satu tempat ke tempat lain, hal ini membuat sharing suatu suatu penyelematan milik institusi lain menjadi hampir tidak mungkin.
Situasi tersebut menuntut menuntut tersedianya personil dengan kompetensi yang sangat tinggi dan peralatan yang sangat kompleks dengan mobilitas yang sangat tinggi, yang tentunya hal ini berujung pada cost yang juga tidak kecil bagi suatu organisasi. Situasi ini membuat sangat kecil kemungkinan tersedianya sistem penyelamatan kecelakaan kerja pada ketinggian, bahkan untuk perusahaan sekelas PLN atau Pertamina.
Sebagai bahan pelajaran, mungkin kita bisa melihat industri pendakian gunung di negara Swiss dimana terdapat perusahaan jasa penyelamat yang akan memberikan jasa ketika terjadi suatu kecelakaan menggunakan berbagai fasilitas yang diperlukan hingga tersedianya helikopter yang sangat handal. Untuk dapat menggunakan jasa tersebut kita harus membayar premi yang harus dibayar sebelum kegiatan pendakian dilakukan. Kita harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih mahal jika memerlukan penyelamatan tanpa membayar premi di depan. Sistem tersebut dapat berjalan dengan baik karena kegiatan pendakian gunung di sini sudah menjadi industri, yaitu jumlah pendakinya sangat banyak dan orang-orang yang melakukan kegiatan pendakian adalah orang-orang yang sangat peduli dengan keselamatan diri mereka.
Sistem seperti di Swiss tersebut mungkin sangat sulit untuk diterapkan di negara kita.Perlu dicari bentuk lain yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi. Kita semua dituntut untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kecelakaan, dan jika pun kecelakaan itu terjadi mempunyai konsekuensi yang minimal. Pemerintah pun wajib berperan aktif, karena pembiaran kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nilai kehidupan atau jiwa seorang pekerja merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Bagaimana bentuk peran Pemerintah dalam sistem penyelamatan kecelakaan kerja pada ketinggian? Saat ini, hanya waktu yang bisa menjawab.
Watch On Youtube Click Here
Watch On Youtube.com Click Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar